Home / Hukum / LIMA BULAN BERGULIR, KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK DI BANJARMASIN BELUM TUNTAS

LIMA BULAN BERGULIR, KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN ANAK DI BANJARMASIN BELUM TUNTAS

Banjarmasin, BeritaBanjarbaru.com – Nasib seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Banjarmasin memantik perhatian publik. Setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh seorang remaja di lingkungannya sendiri, korban kini harus menjalani kehamilan lima bulan sekaligus menghentikan sekolahnya.

Perkara tersebut diungkap keluarga korban bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di depan rumah korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).

Korban berinisial NM (13) diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Sementara terduga pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun yang masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Ibu korban, MW, mengaku terpukul dengan kondisi yang dialami anaknya. Selain harus menghadapi kehamilan di usia sangat muda, korban juga terpaksa berhenti sekolah akibat tekanan psikologis setelah peristiwa tersebut.

“Anak saya sekarang tidak sekolah lagi. Kondisinya juga sangat terpukul,” ujar MW.

Di sisi lain, keluarga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut. Laporan telah dibuat sekitar lima bulan lalu, namun hingga kini terduga pelaku belum ditahan.

MW menyebut pelaku sempat diamankan polisi, namun hanya ditahan selama dua malam sebelum akhirnya dilepaskan kembali.

“Saya sangat kaget ketika melihat status Instagram pelaku. Ternyata dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” katanya.

Menurutnya, penyidik sempat menyampaikan rencana penahanan pada Desember 2025. Namun rencana tersebut batal dengan alasan kejaksaan memasuki masa libur akhir tahun. Ketika kembali ditanyakan pada awal 2026, keluarga mendapat penjelasan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penerapan KUHP baru.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban semakin khawatir, terlebih pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal yang sama.

Advokat dari Kantor Tim Hukum BASA REKAN, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., mewakili M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya terkait proses hukum, tetapi juga mencakup dukungan kesehatan, pendampingan psikologis, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi korban.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa adanya penahanan terhadap terduga pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.