Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa, Pemerintah pusat menurunkan Level PPKM untuk Kota Banjarbaru. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021). Airlangga mengatakan, perpanjangan luar Jawa-Bali diusulkan dua minggu ke depan mulai 5 hingha 18 Oktober 2021, dengan cakupan adalah 6 kota/kabupaten dari sebelumnya 10 kota/kabupaten masuk ke level 4.
“6 kota/kabupaten yang masih masuk ke dalam kategori PPKM level 4 antara lain Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan,” katanya.
Lanjut Airlangga, ada 10 kota/kabupaten yang masuk ke dalam kategori PPKM level 4 ini, selain keenam daerah yang telah disebutkan tersebut, empat daerah lainnya antara lain Aceh Tamiang, Banjarbaru, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
Masih kata Airlangga, 6 kabupaten/kota yang masih masuk dalam ketagori PPKM level 4 karena masih belum mencapai target yang ditentukan atau testing masih relatif terbatas, atau ada sedikit kenaikan tingkat kasus positif (positivity rate).
“Sedangkan 44 kabupaten/kota masuk ke dalam level 3, meningkat dari sebelumnya 108 daerah, 292 kabupaten/kota diterapkan PPKM level 2 dari sebelumnya 249 daerah, serta 44 kabupaten/kota untuk PPKM level 1 dari sebelumnya 19 kabupaten/kota,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, perubahan status Level PPKM ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah Kota Banjarbaru untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Dan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan.
“Kami akan sesegera mungkin menyesuaikan peraturan kegiatan masyarakat. Tentu saja, PTM ini akan dilaksanakan kepada sekolah-sekolah yang dianggap telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa, tidak menginginkan bahwa PTM malah akan menimbulkan permasalahan baru dengan timbulnya cluster sekolah seperti yang terjadi didaerah lain.
Saat itu, lanjutnya, ketersediaan stok Vaksinasi yang cenderung cukup untuk memenuhi persyaratan agar siswa dan guru wajib Vaksin, dan ketentuan kewajiban capaian vaksin sebesar 50 persen.
“Untuk vaksin door to door, saat ini Pemerintah Kota belum bisa melaksanakannya terkait dengan mekanisme vaksinasi yang mewajbkan proses screening sesuai demgan prosedur vaksinasi yang ditetapkan. Selain itu, proses pendaftaran vaksin dilakukan secara online. Tentu saja ini menjadi masalah tersendiri bagi pelaksanaan vaksinasi door to door,” ucap Wali Kota.