Home / Hukum / KASUS HAFIDZ HALIM DINILAI ANCAM INDEPENDENSI ADVOKAT, ORGANISASI HUKUM ANGKAT SUARA

KASUS HAFIDZ HALIM DINILAI ANCAM INDEPENDENSI ADVOKAT, ORGANISASI HUKUM ANGKAT SUARA


Kotabaru, BeritaBanjarbaru.com – Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Satreskrim Polres Kotabaru memunculkan kekhawatiran luas di kalangan organisasi advokat. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan berpotensi menjadi preseden berbahaya yang mengancam independensi profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.

Kalangan advokat menilai, langkah penyidikan yang dilakukan aparat berisiko menciptakan rasa takut (chilling effect) bagi advokat dalam mendampingi klien, khususnya pada perkara-perkara sensitif.

Jika tindakan profesional advokat mudah dipersoalkan secara pidana tanpa mekanisme etik yang jelas, maka hak warga negara atas pembelaan hukum yang adil ikut terancam.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. (C) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan khusus sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.

“Advokat bukan aparat negara, tapi penegak hukum yang independen. Jika aktivitas profesi langsung ditarik ke ranah pidana tanpa mekanisme organisasi advokat, ini bisa menjadi alat tekanan,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan pengawasan profesi advokat pada organisasi advokat. Setiap dugaan pelanggaran dalam praktik profesi seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana.

Dalam kasus Hafidz Halim, HAPI menegaskan bahwa yang bersangkutan sejak awal tidak pernah bernaung di organisasi advokat yang dilaporkan. Seluruh tahapan magang, pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), hingga penyumpahan dilakukan melalui HAPI dan telah diverifikasi secara administratif.

Hafidz Halim sendiri menyatakan bahwa selama menjalankan praktik hukum, ia tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan organisasi advokat lain.

“Semua berkas di pengadilan dapat ditelusuri. Tidak ada satu pun dokumen yang mencantumkan organisasi selain HAPI,” ujarnya.

Kekhawatiran semakin menguat ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beredar di media sosial sebelum adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap terlapor maupun klarifikasi resmi kepada organisasi advokat.

Praktik tersebut dinilai mencederai asas praduga tak bersalah dan berpotensi merusak reputasi profesi sebelum ada putusan hukum.

Sejumlah advokat menilai, jika pola penanganan semacam ini dibiarkan, maka setiap advokat berpotensi dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi pembelaan. Hal ini, menurut mereka, akan berdampak langsung pada kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat.

DPP HAPI menegaskan komitmennya untuk melindungi anggotanya dan menjaga marwah profesi advokat.

Organisasi tersebut juga mendorong aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan aktivitas profesi advokat.

“Penegakan hukum harus memperkuat keadilan, bukan menciptakan ketakutan bagi profesi yang justru menjadi pilar keadilan itu sendiri,” pungkas Hilman.