DUA RAPERDA DISETUJUI DEWAN: BPBD BISA LEBIH SIGAP
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui dua buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Rabu (29/12/2021). Adapun dua raperda tersebut yakni perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan perda tentang retribusi izin trayek. Menurut Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar, dengan disahkannya perda tersebut SKPD terkait diharapkan dapat bisa lebih fokus dalam kesiapan bencana di Kota Banjarbaru.
“Baik itu bencana alam dan non alam. Banjarbaru harus selalu siap siaga apabila terjadi bencana tersebut,” ujarnya.
Masih kata Fadliansyah, ada beberapa hal yang masih harus ditingkatkan oleh BPBD Kota Banjarbaru, seperti kesiapan dan mengoordinir. “Karena selama ini kita di Banjarbaru tidak ada payung hukum atau SOP terhadap penanggulangan bencana. Namun sekarang sudah ada jadi harus bisa lebih siap siaga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengucapkan, dengan disahkannya raperda tersebut BPBD Kota Banjarbaru bisa lebil cepat dan maksimal dalam mengoordinir jika terjadinya bencana di Banjarbaru.
“Sedangkan perda tentang retribusi izin trayek merupakan angin segar bagi pengusaha transportasi. Karena diperda tersebut menjelaskan tentang turunnya pembayaran retribusi izin trayek,” ucapnya.