Indeks

CEGAH PEMBOROSAN ANGGARAN, PEMPROV KALSEL EVALUASI ASET YANG BELUM DIMANFAATKAN

Kalimantan Selatan, BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperkuat penertiban aset daerah, mulai dari pencatatan inventaris, kepastian status kepemilikan, hingga pemanfaatan barang milik pemerintah. Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah pemborosan anggaran akibat pengadaan barang yang sebenarnya masih tersedia dan layak digunakan.

Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi. Data aset yang akurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan pemeliharaan, penggunaan, hingga pengadaan barang baru.

Menurutnya, setiap aset milik daerah, baik berupa tanah, gedung, kendaraan, maupun peralatan, harus memiliki informasi yang jelas mengenai keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi, serta pihak yang menggunakannya.

“Setiap barang harus jelas keberadaannya, status kepemilikannya, kondisinya, dan pihak yang menggunakannya. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” tegas Dinansyah di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, kinerja pengelolaan barang milik daerah diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil penilaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui aspek yang sudah tertib maupun bagian yang masih membutuhkan pembenahan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara catatan inventaris, kondisi fisik barang, dan dokumen pendukung. Jika ditemukan perbedaan luas tanah, lokasi aset, atau kondisi peralatan, perangkat daerah diminta melakukan penelusuran dan menyelesaikannya sesuai ketentuan.

Administrasi juga harus diperbarui setiap kali terjadi perpindahan barang. Dokumen serah terima dan pencatatan yang akurat diperlukan agar keberadaan serta penggunaan aset dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Tanah Pemda Belum Bersertifikat Jadi Perhatian

Selain pembenahan administrasi, pengamanan aset juga menjadi pekerjaan penting, terutama terhadap tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

Dinansyah meminta perangkat daerah memetakan tanah yang belum memiliki sertifikat, melengkapi dokumen kepemilikan, serta berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Batas dan penguasaan fisik aset harus jelas. Barang yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak juga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel mengingatkan agar pengadaan barang baru tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa ketersediaan aset yang masih dapat digunakan.

Gedung atau peralatan yang belum dimanfaatkan juga perlu dievaluasi agar bisa dioptimalkan. Dengan begitu, aset yang sudah dimiliki pemerintah tidak terbengkalai, sementara kebutuhan belanja baru dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Diminta Susun Daftar Perbaikan

Untuk memastikan pembenahan berjalan, perangkat daerah diharapkan menyusun daftar perbaikan yang memuat persoalan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, dan tenggat waktu pelaksanaan.

Pemahaman terhadap setiap indikator dalam Indeks Pengelolaan Aset juga perlu diperkuat, termasuk mengenai sumber data dan dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi parameter penilaian.

Dinansyah berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman teknis, tetapi segera ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata dalam pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset di masing-masing perangkat daerah.

“Harapan kami, hasil sosialisasi ini segera diterjemahkan ke dalam perbaikan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset. Setiap barang yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version