Indeks

AKADEMISI ULM INGATKAN PEMEKARAN 9 KELURAHAN DI BANJARBARU JANGAN SEKADAR TAMBAH BIROKRASI

BANJARBARU, Beritabanjarbaru.com – Rencana pemekaran sembilan kelurahan di Kota Banjarbaru tidak cukup hanya didasarkan pada pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan justru menambah beban birokrasi dan anggaran.

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Eng Akbar Rahman, menilai pemekaran kelurahan merupakan langkah yang positif untuk dipertimbangkan, terutama melihat perkembangan Banjarbaru yang kini berstatus sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda. Karena itu, rencana pemekaran tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh kelurahan.

“Melihat rencana pemekaran sembilan kelurahan di Kota Banjarbaru, saya kira ini merupakan langkah yang positif dan perlu dipertimbangkan. Terutama melihat perkembangan Banjarbaru hari ini, apalagi predikat sebagai ibu kota provinsi,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.

Akbar menjelaskan, perkembangan Banjarbaru hingga saat ini belum sepenuhnya merata. Aktivitas masyarakat dan kepadatan penduduk masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan, sementara wilayah lainnya relatif belum padat.

Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian secara spesifik sebelum menetapkan wilayah yang akan dimekarkan.

“Karena itu, kebutuhan pemekaran setiap wilayah tentu berbeda-beda sesuai dengan karakter wilayahnya itu sendiri, apakah padat atau masih kosong dan seterusnya,” jelasnya.

Ia menilai, salah satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah proyeksi perkembangan wilayah dalam jangka panjang. Kajian pemekaran semestinya tidak hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga memperhitungkan pertumbuhan Banjarbaru dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.

Dengan demikian, keputusan pemekaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik sekaligus mengantisipasi perkembangan kawasan di masa depan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menghitung konsekuensi administratif dan fiskal dari kebijakan tersebut. Bertambahnya jumlah kelurahan tentu harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana pemerintahan, serta dukungan anggaran operasional.

Jangan sampai pemekaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru melahirkan persoalan baru akibat ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola wilayah hasil pemekaran.

Pada prinsipnya, Akbar mendukung rencana pemekaran sembilan kelurahan di Banjarbaru. Namun, dukungan tersebut harus disertai kajian objektif, pemetaan kebutuhan setiap wilayah, serta perencanaan jangka panjang agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Exit mobile version