Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru digelar di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (4/6/2021), dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, dan Wakil Wali Kota Wartono. Rapat membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum fraksi dan pengambilan keputusan.
“Raperda bantuan hukum ini agar masyarakat yang tergolong miskin bisa mendapat kepastian hukum, apabila ada berurusan dengan masalah hukum,” kata Wali Kota saat rapat bersama wakil rakyat.
Sedangkan retribusi pemakaman, dikatakan Wali Kota kedepan akan di gunakan untuk membuka lahan baru pemakaman, termasuk layanan pemakaman lainnya. Retribusi ini juga untuk menjamin pemerintah daerah agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berkaitan dengan pemakaman yang ada di Banjarbaru.
Tiga raperda yang dibahas fraksi fraksi DPRD adalah Raperda tentang RPJMD 2021-2026, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020, dan Raperda tentang penanaman modal.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, Raperda ini sebelumnya sudah di sampaikan dalam paripurna pada 5 Januari 2021 lalu. “Maka sesuai tahapan selanjutnya, kami akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut secara berurutan. Dan sudah di lakulan tadi yang hasilnya seluruh fraksi menyatakan sependapat untuk dilanjutkan ke pembahasan tahapan selanjutnya,” ucap Fadli. (Randi)