BK DPRD BANJARBARU JATUHKAN SANKSI KE TAKYIN BASKORO, TERBUKTI LANGGAR KODE ETIK

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarbaru akhirnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan etika di internal dewan. Setelah melalui proses panjang, BK resmi menyatakan salah satu anggota DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus intervensi pergantian jabatan Kepala Sekolah di salah satu SMP negeri di Banjarbaru.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Banjarbaru, Emir Nahl Kharisma, dalam rapat paripurna tertutup pada Selasa (21/10/2025).

“Ya, tadi dalam rapat disampaikan juga bahwa anggota dewan yang melanggar tersebut adalah Takyin Baskoro. Dirinya mengaku melakukan intervensi dan berdalih untuk membantu secara personal saja,” ujar Emir.

Emir menjelaskan, kasus ini menjadi putusan pertama dalam sejarah perjalanan BK DPRD Banjarbaru, dan telah menyita perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat.

“Meskipun berdalih membantu secara personal, tetap saja jabatan anggota dewan itu melekat. Jadi besok BK akan melayangkan surat hasil keputusan ini ke partai politik yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan, BK memastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Semua keputusan diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait yang telah diperiksa secara menyeluruh.

“Keputusan ini sudah melalui kajian dari semua pihak, tanpa tendensi apa pun,” jelas Emir.

Rapat paripurna tertutup tersebut dihadiri oleh 23 anggota dewan dari total 30 orang, termasuk Wakil Ketua dan Anggota BK. Sementara itu, Takyin Baskoro tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir, kami tidak tahu alasannya. BK memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, yang selanjutnya diteruskan ke partai. BK hanya memfasilitasi untuk mengungkap kebenarannya,” tambah Emir.

Related posts

Leave a Comment