Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,013 kilogram di wilayah Kalimantan Selatan. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan pada Juni 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025) pagi, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, pengungkapan ini melibatkan beberapa tersangka, di antaranya berinisial R, S, dan NR. Barang bukti terbesar ditemukan di rumah NR yang berlokasi di Alalak, Barito Kuala.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, di mana 10 kilogram sabu juga berhasil diamankan pada Juni 2025 lalu. Kami amankan pelaku berinisial R dan S di Kertak Hanyar, lalu dikembangkan hingga ke NR di Alalak, Barito Kuala,” ujar Kapolres.
Dari tangan NR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram lebih yang diduga kuat berasal dari Kalimantan Barat dan disuplai untuk diedarkan di Kalsel.
“Dugaan sementara para tersangka ini memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan besar. Yakni jaringan Fredy Pratama,” katanya.
Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati
Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah juga menyampaikan hasil dari Operasi Antik Intan 2025, operasi khusus pemberantasan narkoba yang digelar selama dua pekan.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap 23 kasus dengan 26 tersangka termasuk dua perempuan. Tak hanya itu lima di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Barang bukti yang diamankan berupa 189,5 gram sabu, 69 butir ekstasi, serta alat-alat distribusi narkotika lainnya,” katanya.
Masih kata AKP Denny, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” ucap Denny.