Views: 7
0 0
Read Time:48 Second

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru.

Ketua MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini menjadi pukulan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang sebelumnya telah menetapkan hasil Pilkada.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara,” katanya.

Lebih lanjut, MK juga menekankan bahwa surat suara dalam PSU harus tetap mencantumkan gambar pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar, sesuai dengan aturan pemungutan suara ulang.

Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPU sebagai termohon.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *