Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Tiga ASN Pemko Banjarbaru secara resmi dinyatakan melanggar kode etik ASN. Putusan itu, resmi disampaikan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Selasa (7/1/2025), di Aula Gawi Sabarataan, sebelum dimulainya Rapat Koordinasi Pimpinan SKPD.
Keputusan yang dibacakan, yakni Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Keputusan Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1574/2024, yang menyatakan bahwa ketiga pejabat Kepala Dinas Sosial Banjarbaru Rokhyat Riyadi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Banjarbaru Hidayaturahman, telah melanggar kode etik PNS yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 serta Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2021.
Aditya Mufti Ariffin menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN telah meminta kami untuk segera menindaklanjuti hal ini. Kami telah membentuk tim yang menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun keputusan telah dibacakan, Aditya belum mengungkapkan detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga pejabat tersebut.
“Untuk sanksinya, itu akan disampaikan oleh tim yang melakukan sidang disiplin. Saya hanya bertugas membacakan keputusan ini,” katanya.
Usai pembacaan keputusan, kedua pejabat yang hadir langsung menandatangani surat keputusan tersebut. Sementara itu, Hidayaturahman, yang tidak dapat hadir secara langsung, mengikuti prosesi melalui video call.
Proses ini menunjukkan keseriusan Pemkot Banjarbaru dalam menegakkan disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Ketiga pejabat yang disebutkan dalam keputusan tersebut kini harus menghadapi proses selanjutnya yang melibatkan tim disiplin internal.
(Randi, red)