Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Raperda Kota Banjarbaru yang berisi riset dan inovasi daerah serta aperda cagar budaya, resmi disahkan, Selasa (14/5/2024). Pengesahan dua raperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, dan telah ditandatangani oleh Wali Kota dan tiga unsur tiga pimpinan DPRD.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, kedua raperda yang baru disahkan ini mampu dapat membawa Banjarbaru lebih maju kedepannya.
“Raperda cagar budaya bisa menjadi payung hukum bagi cagar budaya di Banjarbaru seperti banguan dan lainnya. Lalu untuk Raperda Riset dan Inovasi bisa memberikan ruang bagi para insan di Banjarbaru untuk melakukan riset yang lebih mendalam lagi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah tersebut diselenggarakan dengan tujuan memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi.
“Tentunya Raperda ini ditujukan kepada sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mengembangkan terobosan ataupun inovasi dalam hal pelayanan publik. Termasuk juga para insan peneliti di Banjarbaru sudah mempunyai payung hukum,” katanya.
Disamping itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar berharap, dua Perda itu dapat betul-betul dijalankan oleh semua SKPD.
“Pembentukan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai lembaga Legislasi, saya harapkan bisa dijalankan oleh semua SKPD,” ucapnya.
Raperda yang sudah selesai, kata Fadli, akan dipantau pantau terus dalam penerapannya, kalau DPRD kritis artinya DPRD masuk sebagai fungsi pengawasan.
(Randi, Rudy Azhary, red)