banner 728x250

SATPOL PP BANJARBARU TUTUP KAFE YANG TAK PERPANJANG IZIN USAHA

banner 468x60

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Pemko Banjarbaru menutup salah satu cafe atau tempat nongkrong yang ada di Jalan Panglima Batur Banjarbaru pada, Rabu (5/4/2023). Penutupan itu, dilakukan oleh petugas Satpol Pp Banjarbaru bersama pihak pengelola. 

Penutupan itu, dilakukan karena pihak pengelola tidak memperpanjang izin usaha. Kasat Pol Pp Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, penutupan itu dilakukan atas inisiatif pemiliknya.

Example 300x600

“Karena tidak memperpanjang izin usaha, pemilik cafe memutuskan untuk menutup usahanya tersebut,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Dijelaskan Dayat, tindakan yang pihaknya lakukan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 perda no 12 tahun 2009. Perda tersebut merupakan perubahan atas perda nomor 7 tahun 2003 tentang usaha rumah makan dan restoran.

“Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha

dan restoran wajib memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat rumah makan yang ditunjuk,” ucapnya.

Berkaitan soal pajak yang belum dibayarkan, Dayat melanjutkan, pihak pengelola sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

banner 325x300
banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *