×

WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI

WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak (RUA PPAD) tahun 2022, Senin (16/8/2022). Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun khususnya di Kota Banjarbaru yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono di Aula Kantor Bappeda Kota Banjarbaru.

Wartono mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di Kota Banjarbaru

“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” ujarnya.

Wartono juga berharap, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini yang mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki – laki berusia 19 tahun.

“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disamping juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang  lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,” katanya.

Untuk diketahui, data perkawinan usia anak di Kota Banjarbaru berdasarkan Kementerian Agama Kota Banjarbaru terhitung dari Januari sampai dengan Mei 2022 adalah sebanyak 7 anak.

happy WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Happy
0 %
sad WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Sad
0 %
excited WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Excited
0 %
sleepy WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Sleepy
0 %
angry WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Angry
0 %
surprise WARTONO: CEGAH PERNIKAHAN DINI
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA LAINNYA >>>