Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Proses penentuan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan resmi dimulai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memiliki waktu 60 hari untuk mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited yang telah diserahkan secara serentak.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyebut penyerahan laporan ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Kita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Nanti akan diperiksa kurang lebih 60 hari, atau sekitar dua bulan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia berharap seluruh laporan dapat memenuhi standar tanpa kekurangan, termasuk menyelesaikan catatan pemeriksaan sebelumnya yang masih tertunda di beberapa daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima 14 LKPD unaudited dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Setelah kami terima, kami punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan,” jelasnya.
Hasil audit tersebut dijadwalkan diserahkan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah, sekaligus menjadi penentu opini atas kewajaran laporan keuangan.
Namun, BPK juga menemukan sejumlah indikasi permasalahan awal yang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.
Andriyanto mengingatkan, jika temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, hal itu bisa memengaruhi opini BPK terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini,” tegasnya.
Meski demikian, BPK mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Kalsel yang telah menyerahkan laporan tepat waktu, sebagai sinyal positif komitmen terhadap tata kelola keuangan yang lebih baik.
Dengan dimulainya proses audit ini, seluruh daerah kini memasuki fase krusial untuk memastikan laporan keuangan mereka memenuhi standar dan berpeluang meraih opini terbaik dari BPK.












