Tanah Bumbu, BeritaBanjarbaru.com – Langkah Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menuai sorotan. Ia diduga bertindak di luar kewenangan hukum acara pidana dan melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Kapolri (Perkapolri) dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah terbitnya surat undangan klarifikasi terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat pada 27 Desember 2025. Dalam surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim itu, Muliadi diminta hadir ke Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pada Selasa (30/12/2025) untuk dimintai keterangan, namun tanpa penjelasan perbuatan hukum apa yang disangkakan kepadanya.
Dalam surat tersebut hanya dicantumkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Mardianto, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban.
Padahal, berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas sejatinya merupakan sarana penyampaian saran, keluhan, atau informasi terkait pelayanan Polri maupun dugaan penyimpangan perilaku anggota Polri. Regulasi tersebut tidak mengatur Dumas sebagai dasar pemanggilan warga sipil untuk dimintai keterangan dalam konteks dugaan tindak pidana.
Pemanggilan Muliadi ini diduga berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Provinsi Kalimantan Selatan. Ia tengah melakukan advokasi atas dua bidang lahan bersertifikat hak milik warga yang hingga kini dikuasai Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari.
Menurut Muliadi, lahan tersebut telah digarap sejak 2005, ditanami kelapa sawit pada 2008, dan dipanen sejak 2023 hingga sekarang. Ironisnya, pemilik sah lahan tidak pernah menerima hasil penjualan buah sawit, bahkan kehilangan akses untuk menguasai tanahnya sendiri.
Nama Iptu Kity Tokan sendiri bukan kali pertama menjadi perbincangan publik. Di sejumlah media sosial dan pemberitaan, ia kerap dituding sebagai aparat yang gemar “mencari-cari kesalahan warga” dan diduga melakukan rekayasa kasus demi kepentingan karier. Isu tersebut telah beredar sejak ia bertugas sebagai KBO Reskrim di Kabupaten Kotabaru hingga menjabat Kapolsek Sungai Loban.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, secara terbuka menyatakan kemarahannya atas tindakan tersebut. Ia menilai pemanggilan Muliadi sebagai bentuk penyimpangan kewenangan yang berulang.
“Kami sangat murka. Ini bukan pertama kalinya Iptu Kity Tokan bertindak melenceng dari KUHAP dan Perkapolri. Kami menduga kuat tindakan ini justru untuk melindungi mafia tanah agar kebenaran tertutup. Persoalan ini akan kami bawa ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri,” tegas Ahmad Fauzi.
Sementara itu, Muliadi menegaskan tidak akan memenuhi panggilan tersebut karena dinilai cacat prosedur.
“Saya dipanggil tanpa kejelasan pasal dan perbuatan apa yang saya langgar. Kalau memang ada laporan polisi yang sah sesuai KUHAP, silakan. Tapi ini hanya Dumas. Saya justru sedang membela warga yang tanah bersertifikatnya dikuasai KUD dan BUMDes tanpa ganti rugi, sawitnya dipanen, hasilnya diambil,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan etik Polri dinilai relevan dalam kasus ini, di antaranya Pasal 5, 6, dan 7 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bertindak adil, profesional, dan tidak sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 13 dan 14 peraturan yang sama secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 juga menekankan kewajiban anggota Polri menjunjung tinggi etika kemasyarakatan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.












