Home / Hukum / 91 TIANG BOLLARD HILANG, POLISI UNGKAP PENJARAHAN TROTOAR DI BANJARBARU UTARA

91 TIANG BOLLARD HILANG, POLISI UNGKAP PENJARAHAN TROTOAR DI BANJARBARU UTARA

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Hilangnya puluhan tiang bollard di sepanjang trotoar Jalan Panglima Batur Kecamatan Banjarbaru Utara, menimbulkan keresahan masyarakat. Fasilitas umum yang seharusnya melindungi pejalan kaki itu raib satu per satu dalam kurun waktu berbulan-bulan, hingga akhirnya kasusnya terungkap oleh aparat kepolisian.

Seorang pemuda berinisial HS (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Polsek Banjarbaru Utara. Ia diduga menjadi pelaku pencurian puluhan tiang bollard berbahan besi cor yang terpasang di jalur pedestrian kawasan tersebut.

Aksi pencurian itu terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru melaporkan kehilangan fasilitas umum.

Berdasarkan laporan tersebut, total tiang bollard yang hilang mencapai 91 batang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp233.064.000.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sejak November 2025 hingga Januari 2026. Pelaku menjalankan aksinya pada dini hari saat situasi sepi.

“Pelaku menyasar fasilitas umum yang terpasang di trotoar. Ini tentu sangat merugikan karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara.

Dalam menjalankan aksinya, HS tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial Revan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang digunakan cukup sederhana, mereka merusak dudukan semen tiang dengan batu hingga bollard bisa dicabut,” katanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sebagian tiang hasil curian dijual ke penampungan barang rongsokan.

“Pelaku mengaku menjual bagian aluminium dengan harga Rp18 ribu per kilogram,” ucap Kapolres.

Polisi berhasil menangkap HS saat yang bersangkutan kembali melakukan aksinya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan sisa tiang bollard yang belum ditemukan.

Tagged: