Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengubah arah prioritas legislasi tahun ini dengan membatalkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Raperda (Propemperda) 2025. Dua raperda yang tidak jadi dibahas adalah Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan dan Raperda Pertanian Organik. Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Pemko Banjarbaru. “Dibatalkan karena setelah melalui pertimbangan, dinilai tidak terlalu mendesak untuk diformalkan dalam bentuk perda,”…
Read More