Press "Enter" to skip to content

DPRD BANJARBARU DAN PEMKO BAHAS PROPEMPERDA PERUBAHAN DI KOTA BANJARBARU

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna Dewan dengan agenda penyampaian Propemperda perubahan kota Banjarbaru tahun 2021 di Gedung DPRD setempat Senin (14/3/2021) siang.Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah SH MH didampingi Wakil Ketua Taufik Rachman dan Drs, H.Napsiani Samandi dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dinyatakan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilaksanakan melalui program pembentukan perda (propemperda) yang disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Namun, dalam perkembangan saat ini terdapat kebutuhan pemerintahan akan adanya peraturan daerah yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap propemperda tahun 2021 yang telah disepakati.

Selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuannya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan bapemperda dengan bagian hukum terhadap program pembentukan perda yang disepakati sebelumnya yaitu sebanyak 15 (lima belas) raperda.

Sebagaimana yang tertuang didalam keputusan DPRD nomor 188.4.43/27/X/DPRD/2021 tentang persetujuan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah kota banjarbaru tahun 2021 dan surat dari walikota banjarbaru nomor 188.342/0155/kum/2021 tanggal 4 maret 2021 perihal penyampaian perubahan propemperda tahun 2021

Dipandang perlu untuk diusulkan propemperda perubahan kota banjarbaru tahun 2021 yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan dibatalkan karena setelah dilakukan evaluasi dianggap masih relevan dan untuk teknis pelaksanaannya cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Raperda tentang RPJMD diusulkan berdasarkan surat dari kepala Bappeda kota Banjarbaru tentang permohonan rancangan perda RPJMD, bahwa peraturan daerah ditetapkan walikota paling lambat 6 (enam) bulan setelah walikota banjarbaru dilantik.

“Untuk itu mari kita simak bersama laporan hasil kerja bapemperda kota Banjarbaru mengenai rencana propemperda perubahan kota Banjarbaru tahun 2021, yang akan disampaikan oleh ketua bapemperda DPRD kota Banjarbaru,” kata politisi Gerindra ini.

Setelah itu Ketua DPRD Banjarbaru mempErsilahkan Tarmidi, SP jubir Bapemperda menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda tentang Propemperda perubahan tahun 2021.

Sementara Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin menyampaikan usulan propemperda perubahan tahun 2021, usulan ini diajukan karena dalam perkembangan saat ini terdapat kebutuhan SKPD, sehingga perlu perubahan terhadap propemperda tahun 2021 yang telah disepakati sebelumnya.

Sebenarnya propemperda tahun 2021 telah ditandatangani dan didalamnya telah disepakati sebanyak 15 (lima belas) judul raperda yang menjadi skala prioritas untuk dibahas menjadi perda.

Namun setelah berjalannya waktu, ternyata terdapat raperda yang harus mendapat skala prioritas utama untuk diproses menjadi perda namun belum dimasukan kedalam propemperda tahun 2021.

Adapun raperda yang diusulkan masuk dalam propemperda perubahan tahun 2021 tersebut adalah Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026. (Adv)

Reporter: Randi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.